Jakarta (ANTARA) - Pegawai KPK melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konsitusi yang terdiri atas 31 bukti setebal lebih dari 2.000 halaman.
"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan di Mahkamah Konsitusi Jakarta, Kamis.
Hotman bersama dengan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyerahkan bukti-bukti yang terdiri atas berbagai undang-undang, aturan, hingga surat elektronik pegawai itu ke MK.
"Putusan sebelum November 2021 agar putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna dan tidak sia-sia," ungkap Hotman.
Ada sembilan pegawai KPK yang mengajukan permohonan uji konstitusi ke MK pada tanggal 2 Juni 2021, yaitu Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S., dan Tri Artining Putri yang berasal dari berbagai direktorat dan biro di KPK.
Mereka memohon dilakukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019. Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.
Menurut Hotman, penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019 dengan menjadikan digunakannya hasil penilaian dari tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pasal 69 B Ayat (1) dan Pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.
"Kami juga memohon agar MK membuat putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) paling lambat akhir Oktober 2021," ungkap Hotman.
Seperti diketahui, pada tanggal 1 Juni 2021, sebanyak 1.274 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 1.271 pegawai tersebut terdiri atas dua orang pemangku jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, 10 orang pemangku jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, 13 orang pemangku jabatan administrator, dan 1.246 orang pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK.
Berita Terkait
KPK dalami kronologi pengadaan lahan Rorotan
Selasa, 10 September 2024 10:00 Wib
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
Kamis, 5 September 2024 17:00 Wib
KPK dampingi Pemkot Magelang tingkatkan pencegahan korupsi
Selasa, 27 Agustus 2024 22:20 Wib
Inilah lima pejabat Pemkot Semarang yang diperiksa KPK
Senin, 26 Agustus 2024 15:00 Wib
Kejagung tarik Ali Fikri dari KPK
Senin, 12 Agustus 2024 12:47 Wib
Inilah 40 nama calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang lolos tes tertulis
Kamis, 8 Agustus 2024 16:21 Wib
Ketua Gapensi Semarang dua kali diperiksa KPK
Jumat, 2 Agustus 2024 22:51 Wib
KPK sidik dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Semarang
Kamis, 1 Agustus 2024 22:20 Wib