Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta mencabut Peraturan Daerah nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, menyusul banyaknya jumlah minimarket di kota ini dan banyak pula pelanggaran sehingga perlindungan terhadap toko kecil terabaikan.
"Jika perda tersebut memang tidak bisa dilaksanakan dengan baik, sebaiknya dicabut saja," kata Anggota DPRD Kudus Muhtamat saat interupsi pada Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kudus tahun anggaran 2020 di DPRD Kudus, Rabu.
Ia mengakui mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terkait maraknya minimarket Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang bisa dilihat di lapangan.
Sejumlah masyarakat, lanjut Muhtamat politisi Partai Nasdem, juga banyak yang menyayangkan kemunculan toko modern tersebut, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan banyak usaha kecil dirugikan.
Hadirnya perda tersebut sebagai upaya pemerintah bersama DPRD untuk melindungi usaha kecil sehingga harusnya menjadi sesuatu yang mendasar terkait kebijakan kepentingan daerah.
Hendrik Marantek, Anggota DPRD Kudus lainnya menambahkan bahwa perda tersebut tidak perlu dicabut, melainkan fungsi pengawasannya yang harus dimaksimalkan.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan terkait Perda 12/2017 tersebut, memang sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, ada surat dari Pemerintah Pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.
"Lebih detailnya silakan tanya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern," ujarnya.
Tentunya dalam aturan tersebut, ada aturan soal jarak dengan pasar tradisional atau lainnya. Sedangkan kehadiran Alfamidi juga ada pembatasan jumlah karena skala usahanya memang lebih besar dibandingkan Alfamart dan Indomaret.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Pemkab Kudus tutup minimarket
Baca juga: Jam operasional minimarket di Kudus diminta ikuti perda saat "new normal"
Berita Terkait
Pemkab Batang ingatkan jamaah haji jaga nama baik bangsa Indonesia
Kamis, 25 April 2024 15:49 Wib
Pemkab Kudus perkuat kolaborasi dengan Ombudsman awasi layanan publik
Kamis, 25 April 2024 8:45 Wib
Demak optimalkan aplikasi Si-Monik untuk pengawasan bantuan ke desa
Kamis, 25 April 2024 8:42 Wib
Pemkab Demak gencar sosialisasikan perundang-undangan di bidang cukai
Rabu, 24 April 2024 16:31 Wib
Purbalingga jajaki kerja sama penyaluran tenaga kerja ke Jepang
Rabu, 24 April 2024 14:55 Wib
Pemkab Banyumas upayakan seluruh pekerja dilindungi Jamsostek
Rabu, 24 April 2024 13:13 Wib
Pemkab Temanggung sediakan bantuan gratis benih tembakau 100-120 kg
Selasa, 23 April 2024 16:14 Wib
Pemkab: Semua sekolah terapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah
Selasa, 23 April 2024 14:05 Wib