Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta mencabut Peraturan Daerah nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, menyusul banyaknya jumlah minimarket di kota ini dan banyak pula pelanggaran sehingga perlindungan terhadap toko kecil terabaikan.
"Jika perda tersebut memang tidak bisa dilaksanakan dengan baik, sebaiknya dicabut saja," kata Anggota DPRD Kudus Muhtamat saat interupsi pada Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kudus tahun anggaran 2020 di DPRD Kudus, Rabu.
Ia mengakui mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terkait maraknya minimarket Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang bisa dilihat di lapangan.
Sejumlah masyarakat, lanjut Muhtamat politisi Partai Nasdem, juga banyak yang menyayangkan kemunculan toko modern tersebut, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan banyak usaha kecil dirugikan.
Hadirnya perda tersebut sebagai upaya pemerintah bersama DPRD untuk melindungi usaha kecil sehingga harusnya menjadi sesuatu yang mendasar terkait kebijakan kepentingan daerah.
Hendrik Marantek, Anggota DPRD Kudus lainnya menambahkan bahwa perda tersebut tidak perlu dicabut, melainkan fungsi pengawasannya yang harus dimaksimalkan.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan terkait Perda 12/2017 tersebut, memang sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, ada surat dari Pemerintah Pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.
"Lebih detailnya silakan tanya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern," ujarnya.
Tentunya dalam aturan tersebut, ada aturan soal jarak dengan pasar tradisional atau lainnya. Sedangkan kehadiran Alfamidi juga ada pembatasan jumlah karena skala usahanya memang lebih besar dibandingkan Alfamart dan Indomaret.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Pemkab Kudus tutup minimarket
Baca juga: Jam operasional minimarket di Kudus diminta ikuti perda saat "new normal"
Berita Terkait

Masjid di zona oranye di Temanggung dilarang gelar tarawih
Senin, 12 April 2021 16:25 Wib

Pekerja industri terus diingatkan pakai alat pelindung telinga
Sabtu, 10 April 2021 21:55 Wib

Pemerintah optimistis KIT-Batang jadi penopang ekonomi nasional
Kamis, 8 April 2021 16:47 Wib

Pemkab Batang ajak pengrajin kulit lakukan transformasi pemasaran daring
Kamis, 8 April 2021 11:17 Wib

Kudus optimalkan peran bank sampah menyusul perluasan TPA batal
Kamis, 8 April 2021 9:35 Wib

Pemkab Purbalingga optimistis alokasi pupuk bersubsidi cukup
Rabu, 7 April 2021 19:19 Wib

Capaian vaksinasi COVID-19 di Kudus baru 20 persen
Rabu, 7 April 2021 19:18 Wib

Kerugian akibat bencana alam di Temanggung mencapai Rp4,2 miliar
Rabu, 7 April 2021 14:30 Wib
Komentar