Solo (ANTARA) - Tim Penyidik Satuan Reserse Reskrim Polres Kota Surakarta menggelar rekonstruksi 50 adegan kasus aksi premanisme dengan 37 tersangka di Kantor BPR Adipura Serengan Solo.
Rekonstruksi kasus aksi premanisme yang dilakukan 37 tersangka tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Purbo Adjar Waskito ini digelar di depan Kantor Satreskrim Polresta Surakarta, Jumat.
Menurut Adjar Waskito, pada rekonstruksi aksi premanisme di kantor BPR tersebut dilakukan 50 adegan, para tersangka saat mendatangi lokasi kejadian perkara tergabung dua kelompok organisasi masyarakat (ormas).
Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran para tersangka berbeda saat mendatangi Kantor BPR Adipura itu. Kegiatan ini, untuk menegaskan kembali keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan dan menunjukkan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
Kasat menyampaikan 37 tersangka yang terlibat aksi premanisme tersebut diketahui memiliki peran berbeda mulai penggerak hingga pengikut aksi mendatangi di BPR itu. Ada tiga tersangka yang berperan aktif sebagai penggerak dalam kasus itu. Adapun tersangka yang lainnya mengikuti ke tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, kata Kasat, masih ada empat orang pelaku aksi premanisme yang melakukan penyerangan ke Kantor BPR Adipura, Serengan, Solo, pada tanggal 22 Desember 2020 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satuan Reskrim Polresta Surakarta hingga kini masih memburu keempat pelaku itu. Satu dari empat pelaku DPO aksi premanisme itu, diduga sebagai otak penggeraknya," katanya.
Menurut dia, empat DPO polisi tersebut teridentifikasi masing-masing berinisial S, T, J, dan T. Keempatnya masih buron petugas. Pihaknya sebelum sudah memberikan surat panggil ke kantor polisi, tetapi mereka tidak kooperatif untuk datang.
Sebelumnya Polres Kota Surakarta menetapkan 37 orang yang tergabung kelompok massa sebagai tersangka aksi premanisme di Kantor BPR Adipura, Jalan Veteran, Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 22 Desember 2020.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri polisi telah menahan 37 pelaku di Mapolresta setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan atau barang siapa tanpa hak untuk melakukan paksaan untuk membiarkan suatu menyuruh sesuatu dilakukan tanpa hak baik dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Selain itu, juga dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.