Warga tak bermasker di Magelang disuruh "push up"
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang mulai menertibkan warga yang tidak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) melalui pemberian sanksi sosial.
"Sementara di perwal (peraturan wali kota), ketentuannya (bagi pelanggar) harus beli masker atau disuruh pulang. Kami juga diperbolehkan memberikan sanksi sosial, misal push up, tujuannya bukan hukuman tetapi edukasi dan memberi efek jera," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Pranggana di Magelang, Senin.
Ia mengatakan hal itu di sela operasi penertiban warga, terutama terkait dengan penerapan protokol kesehatan itu, di sejumlah tempat strategis di daerah itu.
"Warga yang tidak pakai masker, langsung kami tegur dan wajib pakai atau beli masker saat itu juga. Ini demi pencegahan penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian," katanya.
Singgih mengatakan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020, sedangkan fokus operasi di pusat keramaian, yakni pasar, pertokoan dan kawasan Alun-Alun Kota Magelang, dilanjutkan di tempat wisata.
"Setiap hari kami patroli. Selain patroli ketertiban seperti biasa, sekarang tambah patroli protokol kesehatan. 'Stressing'-nya penggunaan masker warga," kata dia.
Hasil operasi pada Senin, Singgih menyebutkan para pedagang di Pasar Rejowinangun sudah patuh memakai masker. Hanya beberapa pengunjung yang ditegur petugas dan harus membeli masker.
"Kami apresiasi pedagang Pasar Rejowinangun sudah bagus, tertib pakai masker semua. Pengunjung hanya beberapa yang kami tegur. Menurut kami yang berpotensi banyak pelanggaran di Pasar Gotong Royong," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Ia mengatakan dalam peraturan wali kota memang tidak disebutkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif dan jika berturut-turut kedapatan melanggar, petugas akan menyita KTP pelanggar.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan sejauh ini lebih memberikan sanksi administratif atau sanksi sosial bagi warga yang kedapatan tidak patuh pada protokol kesehatan.
Pihaknya bekerja sama dengan Polri dan TNI dalam penertiban itu.
"Untuk sanksi denda tidak ya, yang namanya narik pungutan dari masyarakat itu harus melalui persetujuan DPRD. Kami lebih ke sanksi soial, push up, bersih-bersih dan lainnya," katanya.
Secara umum, lanjut Joko, Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020 itu mengatur kegiatan warga harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Tidak hanya penggunaan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan mulai dari gugus tugas. Seperti pengajian, pesta pernikahan, khitanan. Izin ini supaya masyarakat menggunakan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Awas, penegakan hukum protokol kesehatan di Jateng diterapkan pekan ini
Baca juga: Pengelola: Sosialisasi protokol kesehatan di Dieng diintensifkan
"Sementara di perwal (peraturan wali kota), ketentuannya (bagi pelanggar) harus beli masker atau disuruh pulang. Kami juga diperbolehkan memberikan sanksi sosial, misal push up, tujuannya bukan hukuman tetapi edukasi dan memberi efek jera," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Pranggana di Magelang, Senin.
Ia mengatakan hal itu di sela operasi penertiban warga, terutama terkait dengan penerapan protokol kesehatan itu, di sejumlah tempat strategis di daerah itu.
"Warga yang tidak pakai masker, langsung kami tegur dan wajib pakai atau beli masker saat itu juga. Ini demi pencegahan penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian," katanya.
Singgih mengatakan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020, sedangkan fokus operasi di pusat keramaian, yakni pasar, pertokoan dan kawasan Alun-Alun Kota Magelang, dilanjutkan di tempat wisata.
"Setiap hari kami patroli. Selain patroli ketertiban seperti biasa, sekarang tambah patroli protokol kesehatan. 'Stressing'-nya penggunaan masker warga," kata dia.
Hasil operasi pada Senin, Singgih menyebutkan para pedagang di Pasar Rejowinangun sudah patuh memakai masker. Hanya beberapa pengunjung yang ditegur petugas dan harus membeli masker.
"Kami apresiasi pedagang Pasar Rejowinangun sudah bagus, tertib pakai masker semua. Pengunjung hanya beberapa yang kami tegur. Menurut kami yang berpotensi banyak pelanggaran di Pasar Gotong Royong," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Ia mengatakan dalam peraturan wali kota memang tidak disebutkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif dan jika berturut-turut kedapatan melanggar, petugas akan menyita KTP pelanggar.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan sejauh ini lebih memberikan sanksi administratif atau sanksi sosial bagi warga yang kedapatan tidak patuh pada protokol kesehatan.
Pihaknya bekerja sama dengan Polri dan TNI dalam penertiban itu.
"Untuk sanksi denda tidak ya, yang namanya narik pungutan dari masyarakat itu harus melalui persetujuan DPRD. Kami lebih ke sanksi soial, push up, bersih-bersih dan lainnya," katanya.
Secara umum, lanjut Joko, Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020 itu mengatur kegiatan warga harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Tidak hanya penggunaan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan mulai dari gugus tugas. Seperti pengajian, pesta pernikahan, khitanan. Izin ini supaya masyarakat menggunakan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Awas, penegakan hukum protokol kesehatan di Jateng diterapkan pekan ini
Baca juga: Pengelola: Sosialisasi protokol kesehatan di Dieng diintensifkan