
Pemkab Batang tertibkan tempat hiburan karaoke tanpa izin

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendukung aksi warga dan berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap maraknya tempat hiburan karaoke yang dinilai mengganggu ketertiban objek wisata.
"Jika memang tidak ada izin bangunan gedung, itu pasti akan kami tutup permanen," kata Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Rabu.
Menurut dia, penertiban tempat hiburan karaoke yang berada di area Pantai Sigandu memang sudah menjadi rencana awal pemerintah kabupaten.
Upaya penertiban ini, kata dia, juga telah dikoordinasikan secara aktif dengan Kepala Desa Depok, Kecamatan Batang.
"Kemarin juga kami kawal dari Polres Batang, kemudian dari Satpol Pamong Praja, dan kemudian dari masyarakat desa. Yang jelas, kami memberikan dukungan dan berkomitmen dalam penegakan peraturan," katanya.
Ia berharap langkah tegas ini dapat mengembalikan fungsi Pantai Sigandu sebagai objek wisata yang nyaman dan tertib bagi pengunjung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan kegiatan penegakan peraturan daerah melalui razia penyakit masyarakat dengan sasaran seperti rumah kos dan peredaran minuman beralkohol.
"Untuk sasaran lokasi seperti Jembatan Sipung Klidang Lor, Kawasan Pantai Sigandu, dan Gang Arjuna Klidang. Seluruh kafe yang menyediakan tempat karaoke kami tempe;kan stiker bertuliskan Penutupan Sementara," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
