Kudus (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp25 miliar.
"Realisasi sebesar itu per 25 April 2025. Sehingga realisasinya sudah mencapai 22,46 persen dari target setahun sebesar Rp111,3 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan, penerimaan opsen akan terus bertambah karena saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan dari Provinsi Jateng yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Selain objek pajak kendaraan bermotor yang aktif membayar, tentunya kendaraan yang lama menunggak dan tidak aktif bisa aktif kembali memanfaatkan program tersebut karena pembayaran pajaknya mulai 2025 sekaligus pembayaran opsen.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kudus jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan atau pembebasan tunggakan dan denda pajak hingga 24 April 2025 mencapai 27.000 orang.
Sementara jumlah pemilik kendaraan yang menunggak mencapai 150.000 pemilik kendaraan dengan nilai tunggakan sekitar Rp50 miliar.
Pemkab Kudus, kata Djati, juga dilibatkan dalam penagihan terhadap penunggak pajak, termasuk untuk pencetakan tagihan untuk disampaikan kepada wajib pajak.
"Nantinya, sekitar 66 persen dari nilai opsen yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas Pemkab Kudus. Sedangkan selebihnya masuk ke kas Provinsi Jateng," ujarnya.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
"Nantinya, pemasukan yang diterima Pemkab Kudus juga akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Kudus," ujarnya.
Di antaranya, kata dia, untuk program pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas fisik lainnya yang memang dibutuhkan masyarakat.
Dengan adanya tambahan penerimaan dari opsen, maka target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus selama 2025 mengalami peningkatan drastis menjadi Rp309,34 miliar.
Dari target sebesar itu, sekitar Rp111,3 miliar atau 35,98 persennya berasal dari opsen PKB dan BBNKB, selebihnya sebesar Rp198,03 miliar pajak daerah yang selama ini diterima kabupaten Kudus.
PAD Kudus selain dari pajak kendaraan bermotor, juga ada pos penerimaan lain seperti pajak PBB, BPHTB, Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Sedangkan target untuk pos penerimaan lainnya seperti PBB sebesar Rp50,97 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp41,1 miliar, PBJT sebesar Rp96,94 miliar, pajak reklame Rp4 miliar, pajak air tanah Rp5 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp9 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp9,53 miliar