
Penerimaan opsen PKB dan BBNKB Kudus mencapai Rp27,63 miliar

Kudus (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama triwulan pertama 2026 sebesar Rp27,63 miliar.
"Realisasi sebesar itu per 31 Maret 2026, sehingga persentase realisasinya pada triwulan pertama 2026 sudah mencapai 23,24 persen dari target setahun sebesar Rp118,88 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Kudus Rama Rizkika di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan untuk target opsen PKB selama 2026 sebesar Rp79,3 miliar dengan realisasi hingga akhir Maret 2026 sebesar Rp17,45 miliar. Sedangkan target opsen BBNKB sebesar Rp39,58 miliar dengan realisasi sebesar Rp10,18 miliar.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan, Pemkab Kudus juga dilibatkan dalam penagihan terhadap penunggak pajak, termasuk untuk pencetakan tagihan untuk disampaikan kepada wajib pajak.
Opsen sendiri dimulai tahun 2025, dan dengan adanya tambahan penerimaan dari opsen, maka target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus juga mengalami peningkatan drastis, sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Kudus demi kepentingan masyarakat.
Penerimaan dari opsen sendiri diperkirakan menyumbang pemasukan daerah hingga 35,42 persen, selebihnya dari sejumlah penerimaan pajak daerah.
Pendapatan asli daerah (PAD) Kudus selain dari pajak kendaraan bermotor, juga ada pos penerimaan lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Adapun target untuk pos penerimaan lainnya seperti PBB sebesar Rp55,5 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp47,5 miliar, PBJT sebesar Rp103,98 miliar, pajak reklame Rp4,22 miliar, pajak air tanah Rp5,5 miliar, pajak mineral bukan logam batuan Rp20 juta, dan pajak sarang burung walet Rp5 juta.
Baca juga: Wali kota: PKB-opsen instrumen strategis jaga keberlanjutan pembangunan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
