Pekalongan (ANTARA) - Klaim santunan yang harus dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, selama 2019 mencapai sekitar Rp166,8 miliar dengan 22.772 kasus atau meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp121,8 miliar (17.982 kasus).
Kepala BP Jamsostek Cabang Pekalongan Budi Jatmiko di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa klaim yang diajukan oleh peserta Jamsostek tersebut didominasi oleh kasus jaminan hari tua (JHT) disusul jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JK).
"Dimungkinkan pada 2020, klaim ini akan jauh lebih besar karena ada jumlah peningkatan jaminan kematian yang sudah diajukan oleh keluarga peserta. Namun, peningkatannya seperti apa dan berapa jumlahnya, kami belum bisa sampaikan," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak, termasuk dari peserta itu sendiri.
"Jujur saja, program ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Program ini merupakan amanah konstitusi yaitu pasal 28 dan pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa negara memliki sistem jaminan sosial nasional sehingga warga berhak mendapat jaminan," katanya.
Adapun program jaminan yang ditawarkan oleh BPJAMSOSTEK, kata dia, adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Ia mengatakan pemerintah sudah menggulirkan perubahan manfaat atau kenaikan manfaat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 menjadi PP nomor 82 Tahun 2019 sebagai upaya mensejahterakan peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami melihat sudah sewajarnya ada kenaikan manfaat bagi peserta. Oleh karena, kami akan konsentrasi pada tingkat kepatuhan bagi pemberi kerja. Rata-rata tingkat kepatuhan pemberi kerja masih rendah," katanya.
Baca juga: Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK
Baca juga: Kinerja memuaskan, BPJAMSOSTEK makin optimistis di 2020