Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori pekerja rentan, lewat Program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (Pijar Semar).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Jumat, mengatakan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.
"Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai," katanya.
Program Pijar Semar memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
"Melalui Pijar Semar, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri," katanya.
Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Hingga saat ini, lanjutnya, program Pijar Semar telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan Program Pijar Semar dengan menyasar 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT tahun 2026.
Langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemkot dalam memastikan setiap pekerja di Kota Semarang memiliki perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.
"Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera," katanya.
Baca juga: Dua Menteri apresiasi MPP Kota Semarang cepat, ramah, dan tanpa pungli

