Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk lima tersangka di lokasi dan waktu berbeda sekaligus mengamankan sabu, tembakau gorila, dan pil jenis psikotropika.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah transaksi narkoba.
"Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba selanjutnya menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat berpesta narkoba sekaligus membekuk para pelaku," tuturnya.
Baca juga: Penghuni Rutan Kedung Pane suplai narkoba di Solo
Selain para tersangka pesta sabu, kata dia, polisi juga membekuk pengguna maupun pengedar narkotika dan obat berbahaya saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Para tersangka narkoba ini memang kami bekuk di lokasi dan waktu yang berbeda. Modus pun berlainan yaitu bertransaksi narkba secara daring (online) dan ada pula yang dipakai sendiri," ujarnya.
Para tersangka tersebut adalah berinisial AP (32) Warga Kecamatan Pekalongan Timur, MHU (33) warga Kecamatan Pekalongan Utara, D (31) dan ZN (25) warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, serta S (41) warga Kecamatan Pekalongan Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu 1,68 gram, dua paket tembakau gorila, pil riklona dan aplazolam, dua buah telepon selelur, serta uang Rp800 ribu.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Rohmat mengatakan berdasar keterangan para tersangka, mereka menggunakan narkoba karena ingin coba-coba merasakan barang haram tersebut.
"Akibat perbuatanya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka ada juga yang akan dijerat pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," katanya.
Baca juga: Mahasiswi perguruan tinggi di Kudus diduga terlibat penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Wujudkan generasi muda tanpa narkoba via Goes to School
Berita Terkait
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib