Rembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, menangkap pelaku pembakaran terhadap dua orang hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka bakar serius dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati dan cemburu terhadap salah satu korbannya," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito dihubungi dari Kudus, Kamis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tentang kasus pembakaran tersebut, kata dia, polisi mendapatkan informasi tentang nama dan keberadaan terduga pelaku pembakaran yang berinisial SM (50) warga Rembang.
Baca juga: Kecelakaan maut di Tol Cipali akibatkan enam tewas
Pada Kamis (5/12) dini hari, kata dia, pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus pembakaran terhadap dua warga tersebut, terjadi pada 29 November 2019 pukul 16.30 WIB di Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Sementara dua korban pembakaran, yakni Sukarno (39) asal Desa Seren, Kecamatan Sulang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, sama-sama mengalami luka bakar dan dilarikan ke RSUD Rembang.
Korban pembakaran Ivan Agus Setiyarno mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan kondisinya mulai membaik serta bisa diajak komunikasi, demikian halnya Sukarno yang mengalami luka bakar sekitar 70 persen juga mulai membaik dan bisa diajak komunikasi.
Pembakaran terjadi ketika keduanya pulang dari tempat kerjanya sebagai juru parkir di depan pabrik rokok di Desa Sumberejo, kemudian sesampainya di depan minimarket di desa yang sama, keduanya berhenti karena korban Sukarno tengah mendapatkan telepon dari seseorang.
Tiba-tiba dari arah belakang korban disiram BBM Pertalite dan disulut api oleh pelaku sehingga keduanya lari ke arah berbeda untuk menyelamatkan diri sambil meminta pertolongan warga.
Kedua korban akhirnya dilarikan warga ke RSUD Rembang untuk mendapatkan pertolongan.
Pelaku awalnya mengincar Sukarno, namun saat pembakaran korban tengah berdua dengan temannya sehingga ikut terbakar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Korban tewas Bus Kramat Djati di Tol Sumo bertambah
Baca juga: Mau ambil sandal, bocah Undaan Kudus ini tewas tenggelam di saluran irigasi