Semarang (ANTARA) - Hakim ketua yang mengadili kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono, meninggal dunia.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Sabtu, membenarkan kabar duka cita hakim ketua yang mengadili perkara Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus.
"Meninggal dunia pada Jumat (8/11) malam," katanya.
Baca juga: Bupati Tamzil angkat staf ahli mantan koruptor seizin Gubernur
Ia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya hakim senior PN Semarang itu.
"Jumat sore waktu apel pulang kerja itu masih ikut bersama rekan-rekan kerja yang lain," tambahnya.
Jenazah Antonius sendiri akan dimakamkan di TPU Sayegan, Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Bupati Kudus mengaku dimanfaatkan dua orang stafnya
Perkara Akhmad Shofian sendiri sudah hampir di penghujung persidangan.
Pada 11 November 2019, persidangan dijadwalkan akan meminta keterangan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Selain menangani perkara dugaan suap terhadap Bupati Kudus, Antonius tercatat juga pernah mengadili perkara korupsi mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Baca juga: Jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seret nama istri bupati
Almarhum juga merupakan hakim ketua yang mengadili kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Selanjutnya, kata Eko, tugas almarhum akan digantikan oleh hakim lainnya.
"Di tipikor sendiri sudah ada tambahan tiga hakim, jadi nanti tugas Pak Antonius sudah ada penggantinya," katanya.
Baca juga: Ada jual beli jabatan lain di kasus suap Bupati Kudus
Baca juga: Ajudan Bupati Kudus beli motor trail dari uang suap