Boyolali (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Boyolali melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus oknum guru SD, GAS (27), warga Dukuh Plumutan, Desa Salakan, Kecamatan Teras karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
"Oknum guru diduga menjadi kurir narkoba dan ditangkap di rumahnya Dukuh Plumutan, Senin (7/10), karena terbukti membawa sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram," kata Wakil Kepala Polres Kompol Donny Eko Listiyanto di sela acara Kampung Anti Narkoba di Boyolali, Selasa.
Ia mengungkapkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan dari masyarakat, di mana akan ada transaksi narkoba di Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
Saat transaksi itu, petugas kemudian membekuk pelaku. Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, salah satu sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram.
Petugas juga menemukan satu timbangan digital, sendok plastik, dua pipet kaca bekas pakai, dua sedotan, satu gunting, isolasi, korek api, satu bendel plastik klip warna bening, telepon seluler, kartt ATM, catu daya bekas dimodifikasi untuk sabu-sabu, alat hisab (bong), dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol AD-3642-AOD.
Baca juga: Dua bocah edarkan narkoba di Pekalongan ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sabu-sabu di kawasan Kartasura, Sukoharjo, dari seseorang berinisial DN yang hingga saat ini buron. Pelaku mengaku mengambil barang atas perintah orang yang bernisial BW dari Lapas Pati.
"Pelaku ini, mengaku disuruh mengantar barang sabu-sabu dari Kartasura ke Pati. Barang ini, diminta diletakkan ke Alun-Alun Pati, dengan upah sebanyak Rp1 juta setiap mengantar barang," katanya.
Pelaku juga mengaku dua bulan sebelumnya mengantar sabu-sabu 10 gram dari Solo dengan orang yang sama namun lolos dari petugas.
"Kami melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya yang diduga pemilik barang haram ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang
Baca juga: Solo tertinggi angka penyalahgunaan narkoba di Jateng