Solo tertinggi angka penyalahgunaan narkoba di Jateng
Solo (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinisi Jawa Tengah menyebutkan dari hasil penelitian, tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Solo tertinggi di daerah ini.
"Kota Solo merupakan daerah tertinggi angka penyalahgunaan narkotika di Jateng, mengalahkan Ibukota Provinsi Jateng, Semarang," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan usai acara pemusnahan 50 kilogram ganja di halaman Balaikota Surakarta, Senin malam.
Menurut Benny, berdasarkan hasil penelitian kesehatan dari Universitas Indonesia dan BNN, menyebutkan angka tingkat penyalahgunaan narkoba di Jateng mencapai 1,66 persen.
"Jika jumlah penduduk di Jateng, sekitar 35 juta jiwa, artinya bisa mencapai sekitar 400.000 orang, dan Solo merupakan tertinggi dibanding daerah lainnya di Jateng," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, instansi, kementerian dan lembaga, baik yang ada di provinisi maupun di daerah ikut memerangi narkoba.
"Dengan sinergitas di antara kita, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Solo dan Jateng pada umumnya sinergitas sudah berjalan baik. Semua pihak, baik Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota Surakarta dan informasi masyarakat dapat diselesaikan," katanya.
"Masyarakat jangan segan-segan segara memberikan informasi kepada aparat keamanan atau BNN untuk memberantas narkoba ini," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 50 kilogram jaringan Sumatera dengan penangkap pelakunya di kawasan Gilingan Kecamatan Banjarsari Solo, Senin (16/8).
Menurut Kepala BNNK Surakarta AKBP Ridho Wahyudi, pihaknya kini masih memeriksa pelaku yang diduga masuk jaringan Sumatera, yakni Anang Arif (45) alias Minarjo warga Malang untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dua kopor berisi ganja kering seberat 50 kg, dua plastik serbuk kristal diduga sabu-sabu 1,62 gram, satu buah handphone merk Andromex, merk Nexcon, satu tas punggung, KTP atas nama Minarjo, satu lembar tiket pesawat Lion Air tujuan Surabaya-Jakarta, satu tiket bus Rosalia tujuan Tangerang-Nganjuk, dan ATM BCA warna biru.
Menurut Ridho, pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut bekerja sama dengan BNNP Jateng berawal mendapat informasi masyarakat adanya penyelundupan yang diduga ganja ke wilayah Jateng dan Jatim dalam jumlah besar pada awal Agustus 2019.
Baca juga: Penyalahgunaan narkoba dominasi kasus kriminalitas di Kudus
Baca juga: 11 orang terlibat penyalahgunaan narkoba di Kudus diamankan
"Kota Solo merupakan daerah tertinggi angka penyalahgunaan narkotika di Jateng, mengalahkan Ibukota Provinsi Jateng, Semarang," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan usai acara pemusnahan 50 kilogram ganja di halaman Balaikota Surakarta, Senin malam.
Menurut Benny, berdasarkan hasil penelitian kesehatan dari Universitas Indonesia dan BNN, menyebutkan angka tingkat penyalahgunaan narkoba di Jateng mencapai 1,66 persen.
"Jika jumlah penduduk di Jateng, sekitar 35 juta jiwa, artinya bisa mencapai sekitar 400.000 orang, dan Solo merupakan tertinggi dibanding daerah lainnya di Jateng," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, instansi, kementerian dan lembaga, baik yang ada di provinisi maupun di daerah ikut memerangi narkoba.
"Dengan sinergitas di antara kita, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Solo dan Jateng pada umumnya sinergitas sudah berjalan baik. Semua pihak, baik Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota Surakarta dan informasi masyarakat dapat diselesaikan," katanya.
"Masyarakat jangan segan-segan segara memberikan informasi kepada aparat keamanan atau BNN untuk memberantas narkoba ini," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 50 kilogram jaringan Sumatera dengan penangkap pelakunya di kawasan Gilingan Kecamatan Banjarsari Solo, Senin (16/8).
Menurut Kepala BNNK Surakarta AKBP Ridho Wahyudi, pihaknya kini masih memeriksa pelaku yang diduga masuk jaringan Sumatera, yakni Anang Arif (45) alias Minarjo warga Malang untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dua kopor berisi ganja kering seberat 50 kg, dua plastik serbuk kristal diduga sabu-sabu 1,62 gram, satu buah handphone merk Andromex, merk Nexcon, satu tas punggung, KTP atas nama Minarjo, satu lembar tiket pesawat Lion Air tujuan Surabaya-Jakarta, satu tiket bus Rosalia tujuan Tangerang-Nganjuk, dan ATM BCA warna biru.
Menurut Ridho, pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut bekerja sama dengan BNNP Jateng berawal mendapat informasi masyarakat adanya penyelundupan yang diduga ganja ke wilayah Jateng dan Jatim dalam jumlah besar pada awal Agustus 2019.
Baca juga: Penyalahgunaan narkoba dominasi kasus kriminalitas di Kudus
Baca juga: 11 orang terlibat penyalahgunaan narkoba di Kudus diamankan