Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar mulai Juli-Agustus 2019.
"Dari 11 pelaku, lima orang di antaranya berstatus pengedar, sedang enam orang lainnya berstatus pengguna," kata Kapolres Kudus AKBP Saptono didampingi Kasat Narkoba AKP Sukadi di Kudus, Senin.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 37 batang berbentuk rokok yang berisi tembakau gorila seberat 5,3 gram serta sabu-sabu dengan total beras 7,8 gram.
Pengungkapan kasus obat-obatan terlarang tersebut merupakan hasil pengembangan atas laporan masyarakat serta razia rutin yang dilakukan pihak Polres Kudus.
Ia mencatat dari belasan tersangka, terdapat warga luar Kudus sebanyak enam orang, meliputi dari Kabupaten Jepara, Blora, dan Pati, sedangkan warga Kudus ada lima orang.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi menambahkan selama Januari-Agustus 2019 berhasil mengungkap 21 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang.
Mayoritas kasus yang diungkap merupakan penyalahgunaan sabu-sabu, disusul pil kuning atau obat-obatan daftar G, serta narkotika golongan satu jenis baru, yakni tembakau gorila.
Para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 58/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun untuk pengguna dan minimal lima tahun untuk pengedar.
Baca juga: Kapolres jamin keamanan warga Papua di Kudus
Baca juga: Kapolres Kudus: Ikut Sebarkan Berita Bohong Bisa Dipidana