Sumedang (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada politisasi dalam proses perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) dengan pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Tidak ada hubungannya dengan dua hal itu," kata Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin.
Ia menjelaskan hambatan pada persoalan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI karena belum memenuhi syarat administrasi. Tak hanya itu, perlu pertimbangan sejumlah institusi untuk menyetujui keberadaan organisasi masyarakat itu.
"Enggak ada masalah, ini hanya masalah administrasi dan prinsip saja," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut dia, pemerintah tak punya tanggung jawab untuk memulangkan Rizieq lantaran Rizieq sendiri yang memutuskan untuk pergi ke Arab Saudi.
"Dia pergi pergi sendiri kok, masa mau pulang suruh pikirin," kata Tjahjo.
Masalah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi mencuat setelah tercapainya rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Namun Rizieq tidak bisa pulang lantaran overstay.
Menurut aturan setempat, ia harus membayar denda sekitar 15 hingga 30 ribu riyal atau setara Rp110 juta.
SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mengatakan bahwa Kemendagri telah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Forum Pembela Islam (FPI).
Menurut dia, evaluasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah ormas FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.
"Ada (evaluasi). Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," kata Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Baca juga: Menkopolhukam bantah tangkal Habib Rizieq
Tim evaluasi tersebut terdiri atas Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Polri. Hasil evaluasi tim tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi Kemendagri untuk keputusan dari izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak," ujar Hadi.
"Apa yang digariskan bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," katanya.
Hadi menegaskan syarat utama bagi ormas untuk mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, ia juga memastikan Kemendagri akan secara cermat mengevaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI sebelum memberikan SKT.
"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," katanya.
Baca juga: Gerindra jadikan pemulangan Rizieq syarat rekonsiliasi
Berita Terkait
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Staf Khusus Mendagri dikukuhkan jadi guru besar Unissula
Rabu, 7 Februari 2024 16:54 Wib
Tito Karnavian minta kada pastikan layanan kesehatan tak terganggu aksi damai
Senin, 8 Mei 2023 8:58 Wib
Semarang raih peringkat terbaik penyelenggaraan pemerintahan daerah
Minggu, 30 April 2023 7:36 Wib
Mendagri terbitkan intruksi memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali antisipasi Omicron
Selasa, 8 Februari 2022 9:11 Wib
Mendagri terbitkan instruksi perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali
Selasa, 25 Januari 2022 8:32 Wib
Mendagri: Daerah jangan bergantung transfer dari pusat
Kamis, 6 Januari 2022 14:44 Wib
Mendagri larang pawai hingga pesta kembang api
Senin, 27 Desember 2021 16:24 Wib