TKN Jokowi-Ma'ruf dibubarkan pada Jumat
Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Verry Surya Hendrawan mengatakan sekjen partai pendukung Jokowi berkumpul di Jakarta, Jumat (26/7) petang, untuk membubarkan TKN.
"Agenda utama silaturahmi dan pembubaran resmi TKN KIK," kata Verry kepada ANTARA dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pertemuan sekjen akan dilakukan, Jumat pukul 16.00 WIB di sebuah tempat di Jakarta.
Verry mengatakan selain para sekjen parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf, pertemuan itu akan dihadiri para penasihat, ketua dan wakil ketua, bendahara dan wakil bendahara, direktur dan wakil direktur, koordinator pemenangan pemilu parpol, juru bicara dan koordinator penugasan khusus TKN.
Baca juga: TKN: Jokowi dan Prabowo negarawan
Dia mengatakan tugas utama TKN KIK adalah memenangkan capres dan cawapres Paslon 01, dan tugas itu telah diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, secara de facto karena tugas telah selesai, maka TKN KIK dibubarkan.
"Agar juga selesai secara de jure. Semua kembali ke parpol atau ormas masing-masing, walaupun tetap mendukung dan mengawal secara kritis terhadap jalannya pemerintahan ke depan," kata Verry.
Dia mengatakan penugasan selanjutnya dalam format lain untuk mendukung pemerintahan akan menunggu arahan Presiden dam Wakil Presiden 2019-2024 Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Baca juga: TKN sarankan BPN urungkan pembentukan TPF PIlpres 2019
"Agenda utama silaturahmi dan pembubaran resmi TKN KIK," kata Verry kepada ANTARA dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pertemuan sekjen akan dilakukan, Jumat pukul 16.00 WIB di sebuah tempat di Jakarta.
Verry mengatakan selain para sekjen parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf, pertemuan itu akan dihadiri para penasihat, ketua dan wakil ketua, bendahara dan wakil bendahara, direktur dan wakil direktur, koordinator pemenangan pemilu parpol, juru bicara dan koordinator penugasan khusus TKN.
Baca juga: TKN: Jokowi dan Prabowo negarawan
Dia mengatakan tugas utama TKN KIK adalah memenangkan capres dan cawapres Paslon 01, dan tugas itu telah diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, secara de facto karena tugas telah selesai, maka TKN KIK dibubarkan.
"Agar juga selesai secara de jure. Semua kembali ke parpol atau ormas masing-masing, walaupun tetap mendukung dan mengawal secara kritis terhadap jalannya pemerintahan ke depan," kata Verry.
Dia mengatakan penugasan selanjutnya dalam format lain untuk mendukung pemerintahan akan menunggu arahan Presiden dam Wakil Presiden 2019-2024 Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Baca juga: TKN sarankan BPN urungkan pembentukan TPF PIlpres 2019