Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk warga Parakan Tjiong Boen Siong (62).
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi di Temanggung, Kamis, mengatakan pembunuhan berencana ini didalangi oleh istri korban beribisial N bersama P yang merupakan pacar N.
Ia menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah menahan N, P dan I selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut serta A masih buron.
"N dan P telah menjalin hubungan khusus selama hampir dua tahun. Keduanya mula-mula bertemu saat P ingin berbisnis tembakau, kemudian N dan P menjalin asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan," katanya.
Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dan keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa I dan A untuk membunuhnya.
"Atas aksinya, I dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N yang diambil dari korban," katanya.
Dwi menuturkan pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapor ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3). Keluarga membuat laporan orang hilang, karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.
Usai mendapat laporan, katanya polisi melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT). Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, katanya dari hasil penyelidikan polisi mencurigai keterlibatan N, kemudian menangkap N pada Selasa (19/3) malam. Selanjutnya, polisi juga meringkus P dan I.
"Berdasarkan hasil introgasi, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh N dan P, karena korban dinilai sebagai penghalang hubungan asmara mereka," katanya.
Dalam pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepekati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung.
Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.
"Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," kata Dwi.
Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.
"Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," katanya.
Ia mengatakan atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Polisi tangkap pembunuh perempuan di kamar hotel di Semarang
Senin, 11 November 2024 15:20 Wib
Dugaan pembunuhan perempuan di kamar hotel
Sabtu, 9 November 2024 21:49 Wib
Tersangka pembunuhan anak kandung terancam hukuman 15 tahun penjara
Jumat, 18 Oktober 2024 16:01 Wib
Polisi buru pelaku pembunuhan perempuan di indekos di Semarang
Jumat, 18 Oktober 2024 13:37 Wib
Ayah bunuh anak kandung di Kudus, polisi dalami alasannya
Rabu, 16 Oktober 2024 20:43 Wib
Polisi tahan pelaku pembunuhan warga Candiroto Temanggung
Kamis, 3 Oktober 2024 16:19 Wib
DPC PDIP Surakarta pastikan tak ada ancaman pembunuhan pada kader
Kamis, 12 September 2024 8:27 Wib
Polisi amankan delapan pelaku tawuran di Anjasmoro Raya, satu tersangka pembunuhan
Rabu, 19 Juni 2024 16:23 Wib