Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengancam mencabut izin usaha pengecer pupuk terhadap pemilik kios pupuk lengkap (KPL) di kota ini yang diduga menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah yang ditentukan.
"Jika pemilik KPL yang saat ini ditahan Polres Kudus benar-benar terbukti melanggar, dia akan dicabut izinnya sebagai pengecer pupuk bersubsidi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti didampingi Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayitno menanggapi penangkapan salah pengecer pupuk bersubsidi di luar wilayah, di Kudus, Kamis.
Untuk saat ini, kata dia, dirinya menunggu hasil resmi dari Polres Kudus terkait salah satu pemilik KPL di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus.
Apabila memang terbukti, kata dia, Dinas Perdagangan akan memerintahkan distributor pupuknya untuk mencabut namanya dari daftar pengecer pupuk bersubsidi karena diduga menyalahgunakan kepercayaan sebagai KPL.
Kalaupun jenis pelanggarannya masih tergolong ringan, maka pengecer pupuk tersebut akan ditegur melalui distributor pupuknya.
Berdasarkan ketentuannya, kata dia, setiap KPL hanya diperkenankan menjual pupuk kepada petani yang berada di daerah lokasi kiosnya berada.
Selain itu, lanjut dia, nama-nama petaninya juga sudah tercatat karena dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani disesuaikan dengan kebutuhan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani.
Dinas Perdagangan Kudus selama ini rutin melakukan pengawasan guna menghindari kemungkinan adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Kami juga mengundang semua KPL di Kabupaten Kudus untuk mensosialisasikan aturan soal penyaluran pupuk bersubsidi," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Polres Kudus menangkap dua pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan cara menjualnya tanpa melalui prosedur yang benar.
Kedua pelaku tersebut, berinisial AR (42) warga Desa Piji, Kecamatan Dawe dan MKH (53) asal Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang menduga keduanya menjual pupuk bersubsidi tanpa izin pada Senin (11/2).
AR sendiri merupakan pemilik Toko Sumber Mulyo yang berada di Desa Piji yang memang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa prosedur yang benar, sedangkan MKH merupakan penyalur resmi pupuk bersubsidi yang diduga sebagai penyuplai pupuk bersubsidi kepada AR.
Barang bukti yang diamankan, yakni 10 karung pupuk bersubsidi jenis phonska dan empat karung pupuk jenis ZA masing-masing karung berisi 50 kilogram pupuk.
Berita Terkait
Maksimalkan akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan hitung kecukupan Faskes
Selasa, 23 April 2024 14:30 Wib
Gibran minta kepala dinas melek media sosial
Jumat, 19 April 2024 22:54 Wib
Dinas Pertanian Kudus targetkan produksi padi 162.977 ton GKG
Kamis, 18 April 2024 16:29 Wib
Gerbang Harapan, cara Pemkot Semarang jaring orang tua asuh siswa tak mampu
Rabu, 17 April 2024 20:22 Wib
Dua lokasi paling padat di Surakarta selama Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Pemotongan sapi di RPH meningkat jelang Lebaran
Kamis, 4 April 2024 8:00 Wib
Gibran larang mobil dinas untuk mudik Lebaran
Rabu, 3 April 2024 20:00 Wib
Dinhub Banyumas siapkan rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran
Selasa, 2 April 2024 15:38 Wib