Magelang (Antaranews Jateng) - Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Jawa Tengah memperoleh SNI: 8152 :2015 Pasar Rakyat sebagai pasar berstandar nasional yang ke-30 dalam Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Zakiyah di Magelang, Selasa, mengatakan standardisasi pasar itu sejalan dengan revitalisasi program Kementerian Perdagangan dalam lima tahun ada 5.000 pasar.
Ia mengatakan revitalisasi bukan dalam konsep pembangunan, namun pasar harus bermutu. SNI bagi pasar itu mengubah citra menjadi pasar rakyat harus bersih, sehat, dan aman, kios-kios mempunyai aturan, dan harus ada sirkulasi udara.
Selain itu, pengelolanya profesional di mana persyaratan pengelola pasar harus membuat program sehingga orang nyaman saat di pasar.
Ia mengatakan setiap tahun BSN memiliki program memfasilitasi bekerja sama dengan mitra BSN untuk meningkatkan SNI pasar rakyat. Penerapan SNI pasar rakyat tersebut bukan hanya di pulau Jawa, namun di pulau-pulau lainnya.
"Kami memang dari tahun ke tahun tetap mengadakan. BSN punya program fasilitasi tentunya bukan hanya BSN sendiri, tetapi dengan mitra kami. Untuk penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi di pulau-pulau yang lain juga," katanya.
Ia menuturkan Pasar Rejowinangun menjadi ke-30 penerima SNI:8152 :2015 Pasar Rakyat sebagai Pasar Berstandar Nasional. Dari 30 pasar rakyat berstandar nasional tersebut, sejauh ini masih didominasi di Pulau Jawa, paling banyak DKI ada 17 pasar,
Pasar yang ber-SNI tersebut, katanya, ada pemantauan dari lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Ia menyampaikan bahwa sertifikasi SNI pasar rakyat berlaku selama tiga tahun. (hms)