Semarang (Antaranews Jateng) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mendeportasi 197 warga negara asing di sepanjang 2018.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Ramli, di Semarang, Kamis, sebagian besar pelanggaran warga asing ini berkaitan dengan izin tinggal.
"Ada yang izin tinggalnya habis, ada yang menyalahgunakan izin tinggal," katanya.
Adapun warga asing terbanyak yang dipulangkan ke negaranya berasal dari Tiongkok yang mencapai 66 orang.
Sementara di banding tahun 2017, kata dia, terdapat kenaikan jumlah warga asing yang dideportasi.
Selama 2017 terdapat 125 warga asing yang dipulangkan," katanya.
Peningkatan itu, lanjut dia, menyusul intensitas pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah dibentuk.
Hingga saat ini, menurut dia, sudah ada 32 Timpora yang terbentuk di tingkat kabupaten/ kota dan 454 kecamatan.
Berita Terkait
Gerbang Harapan, cara Pemkot Semarang jaring orang tua asuh siswa tak mampu
Rabu, 17 April 2024 20:22 Wib
Penumpang melonjak, KAI Commuter imbau orang tua jaga anak saat perjalanan
Sabtu, 13 April 2024 14:15 Wib
7.703 WBP di Jateng peroleh remisi Idul Fitri, 57 orang langsung bebas
Rabu, 10 April 2024 17:53 Wib
Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib
Kecelakaan KM 58 sembilan orang meninggal dunia alami luka bakar
Senin, 8 April 2024 12:16 Wib
Kakanwil DJP Jateng I apresiasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi
Jumat, 5 April 2024 21:02 Wib
IronC dalam susu anak menjawab kebutuhan zat besi yang penting
Kamis, 4 April 2024 16:16 Wib
128 orang ikut latihan keterampilan di Disperinaker Temanggung
Senin, 25 Maret 2024 14:18 Wib