Semarang (Antaranews Jateng) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mendeportasi 197 warga negara asing di sepanjang 2018.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Ramli, di Semarang, Kamis, sebagian besar pelanggaran warga asing ini berkaitan dengan izin tinggal.
"Ada yang izin tinggalnya habis, ada yang menyalahgunakan izin tinggal," katanya.
Adapun warga asing terbanyak yang dipulangkan ke negaranya berasal dari Tiongkok yang mencapai 66 orang.
Sementara di banding tahun 2017, kata dia, terdapat kenaikan jumlah warga asing yang dideportasi.
Selama 2017 terdapat 125 warga asing yang dipulangkan," katanya.
Peningkatan itu, lanjut dia, menyusul intensitas pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah dibentuk.
Hingga saat ini, menurut dia, sudah ada 32 Timpora yang terbentuk di tingkat kabupaten/ kota dan 454 kecamatan.