Kudus (ANTARA) - Jumlah pemohon kartu identitas anak (KIA) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, semakin bertambah karena hingga September 2025 tercatat ada 186.449 pemohon atau sebesar 84,03 persen dari total penduduk usia KIA.
"Sesuai data per September 2025, jumlah penduduk usia KIA sebanyak 221.871 anak yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Tulus Triyatmika di Kudus, Senin.
Di bandingkan tahun 2024, kata dia, jumlah anak yang memiliki KIA semakin tinggi, karena tahun 2024 hanya 184.267 anak atau 80,77 persen, sedangkan saat ini mencapai 186.449 anak.
Ia memperkirakan jumlah pemohon tersebut masih bisa bertambah karena pihaknya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, serta ada program jemput bola ke sekolah-sekolah.
Untuk pelayanan di sekolah, kata dia, pihaknya menjalin kerja sama dengan kordinator pendidikan wilayah. Bahkan, dalam waktu dekat juga akan ada program layanan pembuatan KIA ke taman kanak-kanak (TK) dengan menggandeng IGTKI setempat.
Adapun persyaratan mengurus KIA, kata dia, cukup membawa persyaratan fotokopi kartu keluarga, akte kelahiran anak, fotokopi KTP elektronik kedua orang tuanya serta foto anak berukuran 4X6.
Dalam rangka mendongkrak pemohon KIA, Disdukcapil Kabupaten Kudus juga menggandeng empat pelaku usaha yang nantinya siap memberikan diskon terhadap pemegang Kartu Identitas Anak (KIA).
Keempat pelaku usaha tersebut, yakni Rodalink Kudus yang menjual sepeda ontel, kemudian tiga pelaku usaha lainnya merupakan objek wisata seperti Kretek Water Park Kaliwungu, Objek Wisata Saloka Theme Park Kabupaten Semarang, dan Taman Kyai Langgeng Magelang untuk memberikan manfaat tambahan bagi pemegang KIA.
Bagi pemegang kartu KIA yang melakukan transaksi di keempat tempat usaha tersebut, maka bisa mendapatkan diskon saat bertransaksi.
"Diskon tersebut, khusus objek wisata tidak berlaku pada libur Lebaran, Natal, tahun baru, dan libur sekolah," ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, kata dia, masing-masing pelaku usaha juga mendapatkan keuntungan karena ikut dipromosikan dengan menayangkan video profil mereka di media sosial maupun jejaring yang dimiliki Disdukcapil Kudus.
Ia berharap melalui kerja sama tersebut semakin banyak warga Kudus yang mengurus pembuatan KIA. Apalagi, kartu identitas anak ini merupakan kartu identifikasi resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun, sesuai dengan Permendagri Nomor 2/2016.

