Semarang, ANTARA JATENG - Sejumlah daerah mendesak segera diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Pengembangan Kampung KB sehingga dapat menjadi acuan bagi pelaksana di tingkat bawah dan menggurangi kekhawatiran melakukan pelanggaran penggunaan anggaran.
"Selama ini kami hanya menggunakan petunjuk teknis (juknis) peraturan yang dari pusat. Akan tetapi, peraturan yang di tingkat provinsi belum ada. Kami sangat membutuhkan Pergub Pengembangan Kampung KB," kata Kasi Pemberdayaan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri Widjiatmo di Semarang, Selasa.
Menurut Widjiatmo, selaku perwakilan yang juga ikut merancang Pergub Kampung KB, dengan adanya Pergub Pengembangan Kampung KB, ada aturan yang jelas untuk dijadikan acuan, misalnya saat terjadi audit keuangan, ada dasar untuk penggunaan anggaran.
Hal sama juga disampaikan Kasi Pengendalian Penduduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Demak Agus Pramono yang mengatakan bahwa dengan adanya Pergub, maka akan mempertajam pengembangan Kampung KB.
"Masalahnya, aturan yang ada belum menjadi rujukan ke tingkat wilayah. Camat ragu-ragu buat keputusan. kala ada pergub perkuat Kampung KB yang akan datang.
Nur Rohmat, Kasi Bina Ketahanan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindunga Anak Kabupaten Temanggung juga berharap segera diterbitkannya Pergub Pengembangan KB.
"Jika ada payung hukum mengenai pengembangan Kampung KB, tentu akan memperkuat saat pengambilan keputusan dan pengembangan Kampung KB atas kinerja seluruh pihak," kata Nur Rohmat.