Semarang, ANTARA JATENG - Hotel Patra Jasa Semarang, Jawa Tengah, terungkap pernah mengalami kerugian hingga Rp7,9 miliar dalam sebulan berdasarkan hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan dua mantan karyawan Hotel Patra Jasa yang dipecat tanpa pesangon di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, Kamis, dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Dua mantan pegawai Hotel Patra Jasa masing-masing Syahfitrie Kurniawati yang sebelum menjabat sebagai Sales Marketing Manager dan M. Yunus yang sebelumnya merupakan Room Division Manager, menggugat anak perusahaan Pertamina tersebut karena telah diberhentikan hubungan kerjanya tanpa pasangon.
Dalam kesimpulan yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nur Ali tersebut, kuasa hukum penggugat Antonius Hadi Soetejo menjelaskan kerugian sebesar itu terjadi pada bulan November 2016 berdasarkan surat dinas yang diterbitkan tergugat dengan Nomor 062/Dir.Keu-PJ/S/XII/2016.
Dalam surat tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa kedua penggugat merupakan orag bertanggung jawab atas terjadinya kerugian itu.
"Hal tersebut merupakan fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik penggugat," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Lindu Aji Ngaliyan, Kota Semarang itu.
Penggugat, kata dia, juga dianggap bersalah oleh perusahaan karena menerima transferan uang sebesar Rp50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas suatu kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut.
Padahal, penggugat tidak pernah menikmati uang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan SPI, penggugat dinilai bersalah menerima transferan uang itu, meski tidak pernah tahu proses ttansfer itu serta uang telah diberikan kepada konsumen yang dimaksud," katanya.
Atas berbagai fakta yang terungkap di persidangan tersebut, penggugat meminta hakim mengabulkan permohonan dalam perkara tersebut.
Kedua penggugat, masing-masing Syahfitrie menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp203,8 juta, sementara M. Yunus menggugat pesangon sebesar Rp216,7 juta.
Dalam gugatantersebut juga dimintakan sita jaminan sejumlah aset milik anak perusahaan Pertamina itu.
Sementara itu, kuasa hukum Hotel Patra Jasa Semarang Ricardo Sinaga yang ditemui usai sidang enggan berkomentar.
"Maaf saya tidak berkomentar," katanya.
Sidang itu sendiri akan digelar kembali dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan.