Pati, ANTARA JATENG - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil memverifikasi atau mengukur ulang 827 kapal perikanan di kabupaten setempat.
"Verifikasi ratusan kapal perikanan tersebut dimulai sejak 2015 hingga sekarang," kata Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana Edi Saputro di Pati, Jumat.
Ia menilai, tugas pengukuran ulang kapal perikanan yang dijalankan selama ini sudah maksimal, meskipun ada keterbatasan jumlah tenaga ahli ukur kapal.
Jumlah tenaga ahli ukur kapal, katanya, saat ini hanya ada dua orang sehingga permohonan pengukuran ulang kapal disesuaikan kemampuan personel yang ada.
Sementara jumlah kapal perikanan di Pelabuhan Juwana diperkirakan mencapai 1.000-an kapal. "Artinya, saat ini masih ada sebagian kecil kapal perikanan yang belum dilakukan ukur ulang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pengukuran ulang kapal tersebut sesuai dengan permintaan pemilik kapalnya.
Verifikasi ulang tersebut, kata Edi, berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut terkait dengan ditemukannya kapal yang ukurannya tidak sesuai lagi dengan kondisi yang tertera di gross akte kapal.
Untuk itu, lanjut dia, dilakukan ukur ulang untuk kapal penangkap ikan di seluruh Indonesia.
"Kami sudah melakukan tugas tersebut secara maksimal," ujarnya.
Proses pengukurannya, kata dia, disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga ketika hasilnya tidak sesuai dengan hasil ukur terakhir akan dikeluarkan surat ukur sementara dan pas besar sementara.
Selanjutnya, kata dia, dari surat ukur sementara itu, dimintakan persetujuannya atau pengesahannya.
"Untuk kapal dalam negeri cukup di Semarang, sedangkan kapal internasional di Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Untuk pas tahunan, katanya, harus dilakukan perubahan data-data terakhir apabila mengalami perubahan dan pemilik kapal harus mengurus dokumen gros akta dari data atau perubahan yang didapat dari hasil pengukuran ulang tersebut.
Ia menambahkan, proses selanjutnya untuk mengurus surat-surat berlayar ke Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga jajarannya di tingkat kabupaten.
Demikian halnya, untuk pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB) sejak tahun 2014 diberikan kepada syahbandar perikanan.
"Artinya, pengurusan dokumen mulai dari Surat Kelaikan Operasional (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) hingga SPB di KKP dan jajarannya. Sedangkan kami sebagai syahbandar umum hanya bertanggung jawab soal keselamatan pelayaran," ujarnya.

