Semarang, ANTARA JATENG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah masih memberikan kelonggaran terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang tidak berizin.
"Kalau jumlah KUPVA tidak berizin untuk Jawa Tengah ada 40 tetapi khusus di Semarang ada 29," kata Kepala BI Kanwil Provinsi Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo di Semarang, Rabu.
Dia mengatakan seharusnya KUPVA tidak berizin diberikan waktu untuk mengurus perizinan hingga 7 April 2017. Meski demikian, hingga saat ini baru ada 4 KUPVA yang mengurus perizinannya.
"Dalam hal ini kami sudah menurunkan tim untuk `on the spot` di lapangan. Ada beberapa yang sudah menutup usahanya tetapi ada juga yang baru mau mengajukan perizinan," katanya.
Meskipun tidak menyebutkan batas akhir kelonggaran tersebut, hingga saat ini pihaknya masih berupaya agar seluruh KUPVA di Jawa Tengah mengantongi izin resmi dari BI.
Salah satu yang dilakukan, BI memberikan edukasi kepada para pengurus KUPVA yang tidak berizin tersebut.
"Kami tetap terus melakukan pendekatan kepada mereka, mereka mau terus atau tidak. Kalau tidak mau mengikuti peraturan yang sudah diterapkan ya harus ditutup," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Deputi BI Kanwil Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra mengatakan mengenai penindakan KUPVA tidak berizin tersebut BI bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Jika hingga batas akhir, KUPVA BB tidak segera mengurus perizinan maka BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Dia mengatakan pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi penting untuk memudahkan pengawasan. Selain itu, juga untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.
"Fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lain," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha yang melakukan KUPVA BB, salah satunya harus berbadan hukum.
"Kami juga melakukan kerja sama dengan asosiasi notaris, isi kerja sama tersebut adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya KUPVA BB agar berbadan hukum. Dalam hal ini kami juga harus memastikan notaris tahu mengapa KUPVA harus berbadan hukum," katanya.
Berita Terkait
CITO rayakan hari jadinya bersama VVIP customer area Semarang
Rabu, 24 April 2024 17:23 Wib
Menteri PPPA ingin perempuan Indonesia berdaya secara ekonomi
Senin, 22 April 2024 1:11 Wib
Ratusan warga Solo rela antre panjang demi uang baru untuk Lebaran
Selasa, 2 April 2024 15:38 Wib
BI akui Gerakan Pangan Murah turunkan harga kebutuhan masyarakat
Senin, 1 April 2024 18:00 Wib
BI Jateng tambah loket penukaran uang di Stasiun Tawang dan Poncol
Kamis, 28 Maret 2024 8:56 Wib
BI Tegal siapkan Rp4,65 triliun untuk penukaran uang
Rabu, 27 Maret 2024 5:28 Wib
BI Purwokerto optimistis inflasi terkendali
Kamis, 21 Maret 2024 9:48 Wib
BI siapkan 418 titik penukaran uang di wilayah Jateng - DIY
Kamis, 21 Maret 2024 8:44 Wib