Kudus, Antara Jateng - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggagas pemberlakuan tiket angkutan wisata untuk menghindari permainan tarif dari tukang becak dan ojek wisata yang bisa merugikan wisatawan, kata Kepala Dishub Kudus Didik Sugiharto.
"Setidaknya, ketika diberlakukan model tiket tidak ada lagi istilah wisatawan dikenakan tarif angkutan menuju objek wisata lebih mahal dari tarif normal," ujarnya di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan, gagasannya itu akan diujicobakan untuk rute Terminal Wisata Bakalan Krapyak - Menara Kudus dan sebaliknya.
Nantinya, kata dia, wisatawan yang hendak menuju tempat Makam Sunan Kudus dari Terminal Wisata cukup membeli tiket di loket yang tersedia untuk digunakan sebagai alat pembayaran angkutan wisata.
"Ojek atau penarik becak tidak boleh menarik ongkos ke peziarah karena sudah ada tiket tersebut," ujarnya.
Dengan adanya model tiket tersebut, dia pastikan tidak ada lagi penerapan tarif sesuai keinginan awak angkutan wisata.
Sementara tiket yang diterima dari wisatawan, katanya, bisa ditukarkan dengan uang sebagai pendapatan mereka pada loket yang tersedia.
Dengan pemberlakuan model tiket, lanjut Didik, besaran tarif semakin jelas.
Ia mengatakan, penataan tersebut merupakan salah satu upaya merespons keluhan masyarakat.
Selain ada penyedia jasa angkutan wisata yang memberlakukan tarif di luar ketentuan, kata dia, banyak pula yang saling kebut atau saling menyalip saat di jalan raya sehingga membahayakan keselamatan wisatawan yang berziarah ke makam Sunan Kudus.
Terkait dengan jumlah tukang ojek dan becak, lanjut Didik, hasil pendataan petugas di lapangan untuk ojek sebanyak 600 tukang ojek, sedangkan becak sebanyak 600-an becak.
Dari jumlah tersebut, sekitar 25 persennya merupakan warga luar Kudus.
Nantinya, becak diperbolehkan beroperasi pagi hingga petang, sedangkan ojek pada malam hari.
Didik menambahkan, nantinya hanya ada satu rute dari terminal wisata ke menara dan kembali lagi ke terminal wisata, sehingga mereka tidak diperbolehkan parkir di kawasan Menara Kudus.
Selain disiapkan petugas, Dishub Kudus juga akan memasang kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television).
"Warga juga bisa melapor melalui sosial media 'whatsapp'. Jika ada yang melanggar aturan hingga dua kali, maka izin angkutan wisata akan dicabut," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan baru tersebut akan disosialisasikan Kamis (12/1) dengan mengundang semua awak angkutan wisata.
Kuat, salah satu tukang becak wisata mengaku, siap mengikuti apapun yang menjadi kebijakan pemerintah.
"Hal terpenting, tidak dipersulit dalam mencari penumpang karena menjadi satu-satunya penghasilan keluarga saya," ujarnya.
Selama ini, kata dia, dirinya memasang tarif untuk sekali angkut dari Menara Kudus menuju Terminal Wisata hanya Rp12.000 dan tidak lebih.
Bagi tukang becak yang menarik lebih dari tarif tersebut, kata dia, paguyuban memiliki sanksi sendiri, berupa larangan becak selama sebulan.

