Penghuni rumah kontrakan yang ada di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Sripah, salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah kontrakan yang digerebek BNN di Jepara, Rabu, mengaku tidak mengenal orang yang mengontrak rumah tersebut.
"Saya hanya mengetahui aktivitas keluar masuk beberapa orang yang sepertinya warga negara asing di rumah kontrakan tersebut," ujarnya.
Terkadang, kata dia, terdengar suara ramai dari rumah milik Ujang warga Desa Pekalongan yang dikontrak warga negara asing tersebut.
Pengontrak tersebut, kata dia, tidak pernah berbaur dengan warga, sehingga tidak ada yang mengenalnya.
Ia mengaku terkejut dengan kedatangan polisi dalam jumlah banyak yang informasinya hendak menggerebek rumah kontrakan di RT 7 RW 2 itu.
Sebetulnya, kata dia, bangunan yang dikontrak merupakan gudang milik pengusaha mebel bernama Ujang.
Warga yang lainnya, menambahkan, pengontrak diduga merupakan warga Pakistan.
Sebelumnya, pengontrak tersebut sempat mengontrak rumah di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, yang jaraknya dari tempat kontrakan yang baru sekitar 500 meter.
Nilai sewa bangunan yang cukup luas tersebut setiap tahunnya mencapai Rp40 juta per tahun.
Akan tetapi, belum genap satu tahun sudah digerebek BNN.
Beberapa warga juga ada yang mengetaui adanya aktivitas keluar masuk produk mebel dari rumah kontrakan tersebut yang diduga untuk mengaburkan aktivitas sebenarnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Syamsu Arifin membenarkan, adanya penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pekalongan RT 7 RW 2 terkait obat-obatan terlarang.
Hingga Rabu malam, BNN masih melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan tersebut dan awak media belum diperkenankan masuk rumah yang diberi garis polisi tersebut.

