PDIP yang menjadi motor revisi RUU KPK itu belum menyerahkan penyempurnaan draf revisi RUU KPK tersebut, katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," katanya.
Selain revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional juga akan ditunda.
Menurut dia, pembahasan itu akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU KPK. Namun, Firman belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.
"Untuk efisiensi waktu, kita tunda juga pembahasannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan, revisi UU KPK belum diperlukan saat ini.
Fraksi Partai Demokrat menilai, tidak perlu dilakukan revisi UU KPK tersebut untuk saat ini. Kalau proses berjalan atau direvisi, tujuannya untuk memperkuat KPK, kata Agus.
Berita Terkait
Ganjar minta sosialisasi prolegnas lebih gencar
Senin, 16 Januari 2023 19:52 Wib
UU Masyarakat Adat harus segera direalisasikan
Rabu, 15 September 2021 19:49 Wib
Baleg Setujui RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Selasa, 26 April 2016 15:05 Wib
Baleg : Butuh Harmonisasi DPR-Pemerintah dalam Pembuatan UU
Jumat, 1 April 2016 10:22 Wib
Ketua Baleg DPR: Saat ini Revisi UU Terorisme belum Mendesak Dilakukan
Rabu, 20 Januari 2016 12:42 Wib
Baleg DPR: Selama ini Sistem Keamanan di LIngkungan DPR Kurang baik
Rabu, 30 September 2015 17:40 Wib
Baleg Setujui Pembahasan UP2DP ke Paripurna
Selasa, 23 Juni 2015 16:14 Wib
Baleg: Usulan DPD Tidak Mengubah Kesepakatan KMP-KIH
Senin, 1 Desember 2014 12:49 Wib