"Belum. Rapat dengan seluruh pimpinan komisi sudah dilakukan untuk Prolegnas 2016, dan sepakat tidak menambah namun fokus selesaikan Prolegnas 2015," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bila ada penambahan undang-undang yang akan direvisi atau dibuat tahun 2016 maka beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya akan bertambah.
Menurut Supratman tidak perlu ada penambahan pembuatan atau revisi undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sebelum tunggakan tugas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 diselesaikan.
"Namun tidak menutup kemungkinan, untuk kebutuhan bangsa bisa saja," ujarnya.
Dia menjelaskan target Prolegnas 2015 ada 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) namun baru tiga yang selesai dan ada yang dalam proses harmonisasi. Selain itu, menurut dia, ada yang sudah dalam pembahasan tahap pertama di komisi terkait.
Selain itu dia menilai saat ini revisi Undang-Undang tentang Terorisme belum mendesak dilakukan.
"Soal kejadian kemarin (serangan di Jalan MH Thamrin), Amerika Serikat saja bisa kecolongan, karena ini gerakan bawah tanah," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu umumkan hasil pemeriksaan video ajakan Prabowo
Rabu, 20 November 2024 17:36 Wib
Organda pelabuhan Semarang imbau truk muat tak lebihi kapasitas
Jumat, 15 November 2024 8:53 Wib
Rizal Yosianto terpilih jadi Ketua Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Emas
Kamis, 14 November 2024 22:29 Wib
Ketua DPRD Kabupaten Magelang ajak masyarakat gunakan hak pilih
Kamis, 14 November 2024 15:43 Wib
Berto terpilih kembali sebagai Ketua Umum PPM
Selasa, 12 November 2024 13:03 Wib
Ketua KNKT minta pemerintah jadi contoh penegakan aturan ODOL
Kamis, 7 November 2024 18:37 Wib
Aptrindo surati Presiden soal kewajiban sertifikasi angkutan logistik
Kamis, 7 November 2024 13:42 Wib
FKPPI dukung Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng
Sabtu, 2 November 2024 17:36 Wib