Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Edi Sutrisna di Magelang, Rabu, mengatakan sejumlah minuman keras tersebut disita dari empat lokasi, yakni Salaman, Muntilan, Srumbung, dan Mertoyudan.
Ia menyebutkan sejumlah minuman keras tersebut, antara lain berupa vodka sembilan botol, bir 52 botol, anggur enam botol, dan ciu dua jerigen.
"Minuman keras tersebut kami amankan dalam operasi sepekan terakhir. Ada empat penjual yang menjadi tersangka, yakni Sawali di Salaman, Hendro Y. Muntilan, Sutrisno Srumbung, dan Yanto di Mertoyudan," katanya.
Menurut dia minuman keras tersebut paling banyak disita di Mertoyudan dan Salaman.
Ia menuturkan para terdakwa melakukan tindak pidana ringan dengan dijerat Perda Kabupaten Magelang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
"Kami akan terus melakukan operasi minuman keras di daerah-daerah yang menjadi sentra peredaran barang haram tersebut, antara lain di Kecamatan Grabag, Secang, dan Borobudur," katanya.
Ia mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari kasus minuman keras oplosan yang telah menimbulkan 12 korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.

