Salah seorang korban kasus penipuan dan penggelapan Joelijanto Widodo di Semarang, Rabu, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan pada April 2012 di Polrestabes Semarang.
"Polisi sudah menetapkan tiga tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan," katanya.
Para tersangka tersebut masing-masing Tunggul Ardiantoro warga Jalan Hawa IV/3 Semarang, Mintaryoni Ratnoaji warga Jalan Tentara Pelajar Nomor 11, Temanggung, dan Herman Santoso warga Jalan Dr Cipto 168 Semarang, yang ketiganya merupakan saudara sedarah.
Setelah ada penetapan tersangka, lanjut dia, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Hingga saat ini, lanjut dia, penyidikan kasus tersebut belum juga tuntas, bahkan ketiga tersangka juga tidak ditahan.
Para korban penipuan dan penggelapan, kata dia, khawatir ada intervensi untuk mengaburkan kasus tersebut.
Menurut dia, terdapat lima orang yang menjadi korban dalam penipuan dan penggelapan tersebut.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika ada lelang besi tua serta rel lori eks-Perhutani yang mengharuskan uang jaminan sebesar Rp20 miliar.
Selanjutnya, disepakati kongsi enam orang yang terdiri atas para korban serta tersangka Mintaryono Ratnoaji untuk pengumpulan uang yang bersarannya bervariasi.
Tanpa kesepakatan, lelang tersebut menggunakan PT Tunggul Mitra Sejati yang merupakan milik Tunggil Ardiantoro, adik Mintaryono.
Setelah memenangi lelang, para tersangka ingkar terhadap perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati.
Terpisah, anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman membenarkan tentang adanya aduan tentang kasus penipuan dan penggelapan itu.
"Kami sudah terima dan berikan surat balasan untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut memang sudah berlarut-larut sehingga Kapolda Jawa Tengah harus tegas tentang penuntasan perkara itu.

