Penyelenggara Pertunjukan Lumba-Lumba Diminta Lengkapi Izin Pemkot
Petugas gabungan tersebut antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Lingkungan Hidup, serta petugas Kecamatan Gayamsari.
Dari inspeksi tersebut, penyelenggara pertunjukan ternyata belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Semarang.
"Baru ada surat rekomendasi dari Polsek Gayamsari dan diminta untuk melengkapi izin lainnya," kata Camat Gayamsari Bambang Purnomo.
Menurut dia, pemerintah kota melalui Kecamatan Gayamsari belum pernah memberi izin karena tidak ada permohonan dari penyelenggara.
Sementara itu, berkaitan dengan kondisi dua ekor Lumba-lumba yang menjadi bintang pertunjukan, Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang meminta syarat-syarat yang berkaitan dengan kondisi habitat satwa tersebut harus terus diperhatikan.
Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang Truli Rudiarso mengatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain kualitas air kolam, kualitas udara, serta rekomendasi dokter hewan.
"Harus ada pemeriksaan oleh dokter hewan untuk mengetahui kondisi satwa yang dipentaskan tersebut," katanya.
Dari pemeriksaan awal lingkungan sekitar habitat Lumba-lumba selama pertunjukan, kata dia, cukup baik, antara lain terlihat dari kadar PH air yang masih terpenuhi.