Adrian Kiki Dijebloskan ke LP Cipinang
"Hal itu guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal 13 November 2002," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu malam.
Dikatakan, keberhasilan membawa terpidana dari Australia ke Indonesia tidak terlepas dari koordinasi, soliditas, kerja sama dan bantuan khususnya dari Tim Terpadu sejak diterbitkan SKEP Menkopolhukam RI Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Tim Terpadu pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana Tahun 2014, dan berbagai pihak untuk mempercepat kelancaran proses eksekusi.
Pemulangan Adrian Kiki tersebut lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diberikan berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, pada 16 Februari 2014.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahkan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014.
Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menkeh Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.
Andrian Kiki Ariawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absensia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a juncto Pasal 28 jo pasal 24 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Arnold Angkouw.
Andrian Kiki Ariawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.