Kapolsek Gayamsari Semarang Komisaris Juara Silalahi di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka bernama Bayu Wicaksono (25) warga Rejosari VIII, Semarang Timur, kedapatan memiliki ratusan butir pil koplo tersebut.
Menurut dia, pelaku menjual per paket berisi 10 butir dengan harga Rp10 ribu. "Tiap paket keuntungannya Rp2 ribu," katanya.
Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjual barang ilegal tersebut adalah dengan mendatangi tempat-tempat keramaian.
Sasarannya, lanjut dia, para remaja dan pemuda yang biasa "nongkrong" di tempat ramai tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, sudah sekitar seribu butir pil yang telah dijualnya selama tiga bulan beroperasi.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan.