KPK Kembali Periksa Djoko Pekik
"Saya tidak tahu, nanti tergantung pertanyaan penyidik saja, ini diminta keterangan sebagai saksi untuk Pak AAM (Andi Alifian Mallarangeng), itu saja," kata Djoko saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Ia pernah diperiksa KPK pada 20 September dalam kasus yang sama.
"Saya bawa dokumen, barangkali diperlukan, karena belum tahu apa yang akan ditanyakan, yang pasti sesuai dengan kepentingan terkait dengan kasus ini," katanya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Dalam sidang perdana Deddy Kusdinar pada Kamis (7/11), terungkap bahwa kerugian negara dari proyek Hambalang yang mencapai Rp463,66 miliar mengalir ke banyak pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.
Ketua Komisi X Mahyudin sebesar Rp 500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp18,8 miliar, pimpinan banggar Olly Dondokambey Rp2,5 miliar.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto Rp3 miliar, direktur CV Rifika Medika Lisa Lukitawati Rp5 miliar, arsitek PT Galeri Ide Angraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta.
Selanjutnya PT Yodya Karya Rp5,22 miliar, PT Metaphora Solusi Global Rp5,85 miliar, PT Malmass Mitra Teknik Rp837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp94,8 juta, Imanulah Aziz selaku individual konsultan sebesar Rp378,18 juta, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp5,83 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp54,92 miliar, PT Aria lingga Perkasa Rp3,33 miliar, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp170,39 miliar, KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya sebesar Rp144,4 miliar serta dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17,96 miliar.