Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajak seluruh masyarakat di wilayah itu yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni di Purwokerto, Banyumas, Minggu, mengatakan ajakan tersebut tidak hanya untuk masyarakat Banyumas, juga warga dari berbagai wilayah Jawa Tengah yang sudah mengurus pindah memilih di Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat diharapkan untuk menggunakan hak pilih dan tidak melakukan tindakan golongan putih atau golput pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami berharap masyarakat Banyumas berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jika masyarakat tidak hadir saat pemungutan suara, suaranya tidak akan dihitung dalam penentuan pemenangan," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah memerintahkan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk melakukan temu warga keliling guna memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemilihan dan tata cara penggunaan hak pilih.
"Kami yakin warga Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih. Mereka bisa menilai calon pemimpin yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas," katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana.
Menurut dia, hal itu sesuai ketentuan Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp24.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000," kata pria yang akrab disapa Toni itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 sesuai ketentuan, sehingga suara mereka akan dihitung dan dianggap sah.
Oleh karena itu, kata dia, gunakanlah hak pilih dengan mendatangi TPS dan hilangkan golput demi kemajuan Jawa Tengah maupun Banyumas.
"Mari bersama-sama gunakan hak suara kita untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia," katanya menegaskan.
Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, khusus daerah itu ditujukan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.
Berita Terkait
Polisi larang masyarakat konvoi rayakan kemenangan Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024 11:01 Wib
Pasangan Sadewo-Lintarti unggul sementara di Pilkada Banyumas
Kamis, 28 November 2024 11:00 Wib
Pilkada Temanggung, Agus - Nadia rayakan kemenangan
Kamis, 28 November 2024 7:43 Wib
Pilwakot Semarang, Agustina tak mau jumawa meski unggul
Kamis, 28 November 2024 7:40 Wib
Sudaryono apresiasi "Pasukan Samurai - Jangkrik" di Pilgub Jateng
Rabu, 27 November 2024 21:40 Wib
Pilkada Temanggung, Pasangan Agus-Nadia sementara unggul
Rabu, 27 November 2024 21:36 Wib
Agustin-Iswar unggul dalam hasil hitung cepat di Pilkada Kota Semarang
Rabu, 27 November 2024 21:16 Wib
Ahmad Luthfi: Kontestasi pilkada berakhir saatnya kembali berangkulan
Rabu, 27 November 2024 21:13 Wib