Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai menyiapkan agenda Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 yang diperkirakan akan dilaksanakan di awal Januari 2025.
"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) terkait dengan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 akan keluar pada tanggal 3 Januari 2025," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Setelah itu, kata dia, KPU RI akan mengeluarkan surat perintah kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang tidak ada perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih.
Sesuai dengan regulasi, pihaknya diberi waktu untuk menetapkan pasangan calon terpilih maksimal 3 hari setelah surat tersebut diterima.
"Jadi, paling cepat kami akan menetapkan pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Januari atau 7 Januari," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa saat sekarang pihaknya mulai menyiapkan agenda rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih sembari menunggu turunnya surat dari KPU RI.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena dipastikan tidak ada sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, kata dia, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon sehingga pendukung kolom kosong yang kalah dalam pilkada secara regulasi tidak berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini, kami mulai menyiapkan berita acara penetapan, tempat untuk lokasi penetapan, dan sebagainya," kata Rofingatun.
KPU Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (4/12) telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024, yakni pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti memperoleh 540.554 suara (59,44 persen), sedangkan kolom kosong mendapatkan 368.790 suara (40,56 persen).
Jumlah suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas sebanyak 909.344, sedangkan suara tidak sah sebanyak 49.575.