
Berkas dua kurir 5,23 kg sabu dilimpahkan ke Kejari Semarang

Semarang (ANTARA) - Kepolisian melimpahkan dua kurir narkoba bersama barang bukti 5,23 kilogram (kg) sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk segera melakukan proses persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat, mengatakan, dalam pelimpahan itu, penyidik kejaksaan memastikan seluruh barang bukti yang dilimpahkan merupakan sabu-sabu.
"Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu," katanya
Ia menjelaskan tersangka FAS dan MBDP ditangkap setelah mengambil sabu-sabu sebanyak 5 kg dari Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026.
Menurut dia, tersangka dan barang bukti 5 kg sabu disita dari sebuah rumah kontrakan di Semarang.
Sabu tersebut, lanjut dia, dipecah-pecah oleh tersangka dalam ukuran yang lebih kecil sebelum dikirimkan.
Ia menyebutkan, sabu tersebut kemudian dikirimkan dengan cara dilempar ke sejumlah titik yang telah ditentukan.
Tersangka FAS dan MBDP yang mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S, kata dia, memperoleh upah masing-masing Rp60 juta dan Rp22,5 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah berkas penuntutan siap, kata dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
