Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Berita Terkait
Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK
Jumat, 13 Desember 2024 14:43 Wib
KPK lakukan monitoring perluasan percontohan desa antikorupsi di Kudus
Kamis, 12 Desember 2024 17:13 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Polres Pemalang ikut cari Harun Masiku
Minggu, 8 Desember 2024 18:21 Wib
Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ditetapkan KPK RI sebagai desa percontohan Antikorupsi
Rabu, 4 Desember 2024 12:43 Wib
KPK periksa Hendrar Prihadi
Selasa, 3 Desember 2024 22:07 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT
Selasa, 3 Desember 2024 5:48 Wib
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
Selasa, 26 November 2024 17:02 Wib