Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi soal 38 rekening kredit fiktif terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) dengan modus pemberian kredit fiktif.
"Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah Sus Seto, dan Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara Artha Tanti Mulyani.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Polrestabes Semarang pada Rabu (20/11).
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur. Ada lima tersangka namun KPK belum menjelaskan lebih jauh identitasnya.