"Minuman haram tersebut disita dari rumah para pelaku dan kios-kios yang ada di Kota Magelang," kata Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murjito, di Magelang, Senin.
Menurut dia, dari ratusan botol minuman keras (miras) tersebut, 26 botol di antaranya merupakan miras jenis impor berbagai merek, antara lain, Chivas Regal, Martel, dan Gordon's.
Miras tersebut, kata dia, disita dari Dwi Haryanto (27) warga Paten Gunung, Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, miras tersebut diperoleh dari seorang distributor yang berada di Salam Kanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
"Dari penuturan pelaku, dia telah menjualnya selama enam bulan di Kota Magelang," kata Murjito.
Ia mengatakan bahwa Dwi tertangkap di rumahnya di Kampung Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, pada hari Sabtu (29/12), tanpa ada perlawanan.
Saat ini, untuk sementara Dwi tidak ditahan, tetapi harus wajib lapor ke Mapolres karena telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Keras dan diancam sanksi penahanan selama enam bulan dan denda Rp5 juta.
"Selama tahun 2012, penemuan miras impor ini adalah yang pertama di wilayah hukum Polres Magelang Kota," katanya.
Polisi berhasil menyita ratusan botol miras lokal dan beberapa jeriken ciu dari tujuh orang pemilik kios, yakni Gonoriyanto warga Jambon, Kelurahan Cacaban, Ti Maryati, dan haryanto warga Tidar, Kelurahan Magersari, Agung warga Tidar Selatan, Bejo warga Cacaban Barat, Roni Candra warga Rejowinangun Utara, Denok Lestari warga Tidar Selatan.
"Barang-barang itu diperoleh dari Bekonang Klaten. Biasanya barang itu datang diangkut dengan mobil pikap waktu subuh, dan selanjutnya didistribusikan ke kios-kios per jerigen. Tidak jarang mereka kucing-kucingan dengan petugas," katanya.

