Jaksa penuntut umum Bimo Suprayogo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta mengatakan terdakwa Iwan Walet warga Gandekan Jebres Solo, dan Mardi Sugeng warga Karangasem, Laweyan Solo, melakukan penganiayaan terhadap korban Agus Pamuji (30) di Jalan RE Martadinata, Gandekan, pada 3 Mei 2012.
Menurut Jaksa, hasil visum dokter di RSU Dr Moewardi, bahwa korban Agus Pamuji, mengalami luka di kepala dan pipi sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.
Jaksa menyatakan, bahwa terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng didakwa dengan ancaman Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan bersama atau pengeroyokan di jalan umum.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Budhy Hertantiyo, Edy Puranto (anggota), dan Bintoro Widodo (anggota) tersebut, kemudian menawarkan bantahan atas dakwaan jaksa itu, kepada penasihat hukum terdakwa.
Namun, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Badrus Zaman, M Sutopo, Wandiyo Supriyatno, Wawan Ardiyantyo menyatakan menerima dakwaan jaksa.
Sehingga, majelis hakim kemudian melanjutkan dengan acara meminta keterangan para saksi yakni Agus Pamuji sebagai saksi korban.
Menurut Agus Pamuji, dirinya sebenarnya tidak mengetahui masalah kejadian di Gandekan tersebut, karena dia sebagai pedagang kudapan di Pasar Tanggul atau dekat dengan lokasi bentrokan itu.
"Saya melihat mendekat lokasi saat ada sepeda motor terbakar. Namun, saya ketakutan saat ditanyai oleh kelompok warga yang membawa senjata," kata saksi korban.
Menurut saksi, dirinya berupaya menghindar dari lokasi tetapi ada sekitar empat orang termasuk terdakwa Iwan Walet melemparkan batu mengenai kepalanya di bagian belakang.
"Saya setelah terkena lemparan batu itu, pandangannya langsung kabur. Saya kemudian dikeroyok dan saya ditolong dibawa ke RS setelah polisi datang," katanya.
Menurut saksi, dari empat orang melakukan penganiayaan tersebut salah satunya terdakwa Iwan Walet. Ciri-ciri Iwan Walet memiliki rambut panjang kata saksi, menjawab pertanyaan jaksa.
Atas keterangan saksi korban tersebut, kata terdakwa Iwan Walet, ada beberapa keterangan saksi yang janggal. Salah satunya, yakni rambutnya saat kejadian tidak panjang atau gondrong seperti yang dikatakan oleh saksi.
Sementara sidang kasus bentrokan Gandekan tersebut disaksikan oleh ratusan pengunjung termasuk kelompok ormas yang bersangkutan. Dan sidang akan dilanjutkan di PN, pada Selasa (11/9).
Selain itu, ratusan aparat keamanan baik dari Kepolisian RI, TNI maupun para tokoh masyarakat melakukan penjagaan ketat terhadap jalanan sidang di PN Surakarta itu.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asdjima'in, bahwa pengamankan sidang kasus bentrok Gandekan di PN ini, sebanyak 500 personel Polri maupun TNI sebagai langkah antisipasi pengamanan.

