Magelang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang menyerahkan bantuan biaya pendidikan, modal usaha, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Semua ini mencerminkan bahwa di Kota Magelang telah tumbuh semangat kepedulian kolektif, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat," kata Wali Kota Magelang Damar Prasetyono dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat, terkait dengan kegiatan yang berlangsung di GOR Samapta Magelang pada Kamis (31/7) itu.
Pada kesempatan itu, ia secara simbolos menyerahkan bantuan tersebut sekaligus menekankan peran aktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat dalam menunaikan zakat melalui Baznas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kota Magelang atas dedikasi dan kerja keras dalam menyalurkan dana zakat secara tepat sasaran.
Bantuan biaya pendidikan tahun ini disalurkan kepada 458 siswa berbagai jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan Pendidikan Non-Formal (SPNF), dengan total nilai Rp241.500.000.
Baznas juga menyalurkan bantuan modal usaha kepada 75 orang senilai Rp37.500.000 serta bantuan rehabilitasi RTLH bagi 50 orang dengan nilai Rp655.100.000.
Dia berpesan kepada jajaran Baznas untuk menjaga amanah dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Dana zakat adalah titipan dari yang mampu untuk mereka yang membutuhkan," katanya.
Kepada para siswa penerima bantuan pendidikan, ia berpesan agar mereka memanfaatkan bantuan ini sebagai penyemangat untuk terus belajar, meraih cita-cita, dan menjadi generasi yang membanggakan.
Ketua Baznas Kota Magelang Ahmad Zaenuddin menjelaskan kegiatan pentasyarufan ini agenda rutin.
Program Bantuan Pendidikan (PBP) disalurkan berdasarkan pengajuan dari sekolah dan masyarakat mandiri, sedangkan bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk uang tunai dan dukungan untuk usaha kecil, serta bantuan untuk perbaikan RTLH.
Ia mengatakan Baznas mendukung program-program pemerintah yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat, seperti Gerakan Orangtua Asuh Untuk Cegah Stunting (Genting).
Penyaluran dana Baznas, katanya, selalu mengikuti kaidah syariah, yaitu kepada delapan golongan yang berhak menerima.

