Semarang (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat sampai saat ini setidaknya 862.305 objek pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, di Semarang, Rabu, menyampaikan program pemutihan PKB berlangsung mulai 8 April – 30 Juni 2025.
Menurut dia, program pemutihan pajak tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dan menghidupkan kembali kendaraan yang lama tak membayarkan pajak.
"Ada 872.305 ribu obyek pajak yang saat ini sudah memanfaatkan program pemutihan," katanya.
Dari jumlah objek pajak sebanyak itu, kata dia, piutang pajak yang telah dibayarkan sebesar Rp735 miliar.
Ia mengatakan bahwa piutang pajak di Jateng sebelumnya mencapai Rp2,8 triliun, kemudian melalui program pemutihan piutang pajak hingga 16 Juni 2025 yang dibayarkan mencapai Rp735 miliar.
Sementara itu, kata dia, Pemprov Jateng mendapatkan Rp230 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari pembayaran pajak.
Ia mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak akan berulang pada tahun depan.
Karena itu, masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 14 hari untuk membayarkan pajaknya, sebab setelah ini bagi wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan denda.
"Ini kesempatan terbaik membersihkan tunggakan, sekaligus memperbaiki data kendaraan," pungkasnya.