Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki kasus dugaan scamming berupa penipuan atau pemerasan secara daring yang dialami seorang dokter di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kasus dugaan scamming tersebut.
Menurut dia, kasus itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta upaya pemerasan tersebut telah ditangani penyidik dengan memeriksa saksi.
"Saksi yang diperiksa selain pelapor, sudah ada sekitar empat orang dan kami masih dalami lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar berhati-hati dalam menggunakan ponsel dan waspada terhadap nomor yang tidak dikenal," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, pengacara pribadi korban, Prih Utami mengakui pihaknya bersama korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Menurut dia, kasus yang dialami kliennya berawal dari sebuah panggilan video dari nomor tidak dikenal sekitar bulan Maret 2025.
"Klien kami memang mempunyai kepedulian besar terhadap pasien-pasiennya, sehingga saat menerima telepon dari nomor tak dikenal, beliau khawatir jika telepon tersebut dari salah satu pasien, jadi langsung diangkat," katanya menjelaskan.
Akan tetapi ketika panggilan video itu diangkat, kata dia, si penelepon tidak berbicara apa pun hingga beberapa saat kemudian ada pesan WhatsApp (WA) yang masuk.
Menurut dia, pesan dari nomor asing itu menawarkan kerja sama bisnis dengan nilai investasi ratusan juta rupiah kepada kliennya.
"Kemudian pada bulan April, klien saya menerima WA dari nomor tak dikenal juga yang menawarkan kerja sama bisnis, namun ditolak,” katanya.
Oleh karena mendapatkan penolakan, kata dia, orang yang mengirim pesan melalui nomor tersebut mulai mengancam akan memviralkan video yang disebut sebagai video tidak senonoh dari sang dokter.
Dia mengatakan kliennya mengabaikan ancaman tersebut karena merasa tidak pernah membuat atau mengirim video seperti yang dituduhkan oleh pengirim pesan.
Akan tetapi pada tanggal 24 April, lanjut dia, video tidak senonoh tersebut beredar di kalangan keluarga dan tempat kerja kliennya.
"Terkait dengan hal itu, kami bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada tanggal 27 April untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Kami tak ingin kasus ini terulang pada orang lain, hanya karena mengangkat panggilan tak dikenal beberapa detik, dampaknya bisa sebesar ini," katanya.
Baca juga: Polda Jateng ringkus pelaku penipuan daring dan penyalahgunaan kredit