Kemenkumham Jateng gelar penguatan penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggelar acara penguatan penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan pada Lapas, Rutan, dan LPKA, yang berlangsung di sebuah hotel di Semarang, Rabu (18/09). Peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan dan anak didik pemasyarakatan ini menjadi atensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono menyampaikan jika kesehatan merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
“Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang ada di Lapas, Rutan dan LPKA,” kata Kadiyono.
Dirinya menjelaskan amanat perawatan kesehatan terhadap WBP tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan bagi warga binaan telah ditetapkan pula melalui Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners.
“Selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas khusus kesehatan,” kata Kadiyono.
Ia menjelaskan saat ini Kemenkumham Jateng sedang membina agar seluruh Klinik pada Lapas/Rutan/LPKA dapat meraih akreditasi penilaian yang paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).
“Kami berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk WBP maupun anak didik, jadi kami menggelar kegiatan ini untuk dapat berkoordinasi, bersinergi dengan pihak terkait agar klinik pada Lapas/Rutan/LPKA dapat meraih akreditasi paripurna seperti yang sudah diraih oleh Lapas Kelas I Semarang dan akan disusul oleh Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dan tentu saja satker lainnya,” kata Kadiyono.
Klinik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang memiliki akreditasi paripurna berarti fasilitas tersebut telah memenuhi standar tinggi dalam pelayanan kesehatan. Akreditasi ini mencakup aspek seperti tata kelola klinik, penyelenggaraan kesehatan perorangan, dan Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat dukungan dan kerjasama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan dengan para pihak terkait, sehingga pelayanan kesehatan bagi narapidana/tahanan dan anak didik pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono menyampaikan jika kesehatan merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
“Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang ada di Lapas, Rutan dan LPKA,” kata Kadiyono.
Dirinya menjelaskan amanat perawatan kesehatan terhadap WBP tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan bagi warga binaan telah ditetapkan pula melalui Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners.
“Selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas khusus kesehatan,” kata Kadiyono.
Ia menjelaskan saat ini Kemenkumham Jateng sedang membina agar seluruh Klinik pada Lapas/Rutan/LPKA dapat meraih akreditasi penilaian yang paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).
“Kami berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk WBP maupun anak didik, jadi kami menggelar kegiatan ini untuk dapat berkoordinasi, bersinergi dengan pihak terkait agar klinik pada Lapas/Rutan/LPKA dapat meraih akreditasi paripurna seperti yang sudah diraih oleh Lapas Kelas I Semarang dan akan disusul oleh Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dan tentu saja satker lainnya,” kata Kadiyono.
Klinik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang memiliki akreditasi paripurna berarti fasilitas tersebut telah memenuhi standar tinggi dalam pelayanan kesehatan. Akreditasi ini mencakup aspek seperti tata kelola klinik, penyelenggaraan kesehatan perorangan, dan Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat dukungan dan kerjasama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan dengan para pihak terkait, sehingga pelayanan kesehatan bagi narapidana/tahanan dan anak didik pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan optimal.