BPJAMSOSTEK dorong PLKK tingkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta
Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru," kata Kepala Bidang Pelayanan Ameria Rohati di Kudus, Jumat.
Ia berharap adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat. Sistem baru akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.
Sosialisasi PLKK yang digelar sebelumnya, kata dia, menghadirkan pimpinan atau perwakilan rumah sakit dan klinik mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Kudus.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bisa ditingkatkan.
"Kami juga berharap adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus sendiri memiliki 64 mitra kerja sama PLKK, terdiri dari 12 klinik, 11 Puskesmas, dan 33 rumah sakit yang tersebar di Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, Pati, dan Blora.
Tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Kudus telah membayarkan sebanyak 8.578 kasus kecelakaan kerja dengan nominal klaim yang dibayar sebesar Rp33,28 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho menambahkan banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami risiko kecelakaan kerja.
"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.*
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru," kata Kepala Bidang Pelayanan Ameria Rohati di Kudus, Jumat.
Ia berharap adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat. Sistem baru akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.
Sosialisasi PLKK yang digelar sebelumnya, kata dia, menghadirkan pimpinan atau perwakilan rumah sakit dan klinik mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Kudus.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bisa ditingkatkan.
"Kami juga berharap adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus sendiri memiliki 64 mitra kerja sama PLKK, terdiri dari 12 klinik, 11 Puskesmas, dan 33 rumah sakit yang tersebar di Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, Pati, dan Blora.
Tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Kudus telah membayarkan sebanyak 8.578 kasus kecelakaan kerja dengan nominal klaim yang dibayar sebesar Rp33,28 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho menambahkan banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami risiko kecelakaan kerja.
"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.*