Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan persoalan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 dari perusahaan yang akan diterima oleh para karyawan pabrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Rahmad Nurul Fadilah di Batang, Selasa, mengatakan bahwa uang tunjangan hari raya harus dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan kepada para karyawan paling lambat 3 April 2024.
"Ya, kami sudah membuka posko pengaduan itu, silakan dimanfaatkan. Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan uang THR dari perusahaannya laporkan, kami akan menindaklanjutinya," katanya.
Menurut dia, pemberian uang tunjangan hari raya keagamaan harus dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan kepada para karyawannya.
"Pembayaran THR tidak boleh dicicil atau dibayarkan secara bertahap. Oleh karena itu, kami tidak memberikan batasan waktu sampai kapan posko pengaduan itu akan ditutup sebagai upaya mencegah adanya persoalan pembayaran THR," katanya.
Rahmad mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan dan melaporkan pada satuan pengawas kerja apabila ditemukan ada perusahaan yang membayar THR melebih batas tanggal yang ditentukan, yaitu 3 April 2024.
Peraturan itu, kata dia, sebenarnya sudah tertuang dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dikatakan, pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya menyambut Lebaran/Idul Fitri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, disebutkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
"Oleh karena itu, tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.