Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan peserta pemilu mematuhi peraturan kampanye rapat umum maupun kampanye di media agar tercipta situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Kepala Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Batang telah menentukan kegiatan kampanye rapat umum di selenggarakan satu kecamatan satu lokasi.
" Jadwal kampanye rapat umum telah ditetapkan oleh KPU mulai 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kami akan fokus melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye rapat umum sesuai jadwal itu," katanya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye bersama stakeholder dan peserta pemilu yang diselenggarakan pada Selasa (23/1) ini bertujuan mencegah adanya pelanggaran saat kampanye rapat umum atau terbuka dan kampanye iklan di media.
Adapun sejumlah lokasi yang sudah disiapkan untuk kampanye rapat umum adalah Lapangan Babadan Kecamatan Limpung, Lapangan Jatisari Subah, Lapangan Kenconorejo Tulis, Lapangan Dracik Kampus Batang, Lapangan Cepagan Warungasem, Lapangan Tragung Kandeman, Lapangan Pecalungan, Lapangan Kalibalik Banyuputih.
Ia yang didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Lutfi Dwi Yoga mengatakan pada peserta kampanye rapat umum agar mematuhi peraturan yang berlaku dan sewaktu-waktu ada yang melanggar maka akan dilakukan penegakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kemudian, kata dia, untuk memastikan peserta pemilu mematuhi larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
"Untuk perbedaan kampanye rapat umum dan kampanye tatap muka ada pada jumlah peserta. Biasanya, kampanye tatap muka sudah ditentukan berapa jumlahnya dan harus menyediakan kursi sesuai kuota lokasinya," katanya.
Dikatakan, untuk kampanye rapat umum, peserta bisa dihadirkan sebanyak-banyaknya tanpa harus menyediakan kursi.
"Jadi kalau tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, bisa melakukannya kampanye tatap muka yang terpenting harus melaporkan terlebih dahulu pada Bawaslu," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu Kota Semarang evaluasi kinerja
Sabtu, 27 April 2024 10:40 Wib
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib